TUAPEIJAT 9/6/2016 – Panitia khusus (Pansus) untuk Rancangan Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) telah dibentuk oleh DPRD Mentawai pada (8/6/2016).
Anggota Pansus terdiri lima anggota dari perwakilan fraksi yakni Nelson Sakerebau dari Fraksi PDI Perjuangan, Bruno Guimek Sagalak dari Nasdem, Kristinus Basir Fraksi Golkar, Parulian Samalinggai dari Fraksi Hanura Demokrat H. Rasidin Syaiful Fraksi Gerakan Bintang Nasional.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Mentawai, Juniarman Samaloisa mengatakan kelima orang anggota DPRD ini rencananya akan melakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan Perda tentang masyarakat adat seperti di Kab Erekang, Kab Bulukumba Prov Sulawesi Selatan, Kab Malinau Prov Kalimantan Utara dan di Kab Lebak, Prov Banten.
“Mereka akan melakukan studi banding melihat kriteria wilayah adat, kemudian soal praktek Perda di daerah tersebut, lalu melihat struktur adatnya dan pengelolaan hutannya,” kata Juniarman Kamis, (9/6/2016). Rencananya kata Juniarman studi banding dilakukan mulai 20 Juni 2016, kemudian sesuai dengan agenda DPRD pembahasan Ranperda tentang masyarakat adat tersebut pada 18 Juli 2017. “Waktu studi bandingnya sekitar seminggu, kemudian setelah itu kita lakukan persiapan pembahasan,”kata Juniarman.
Ranperda PPMHA tersebut harusnya sudah ditetapkan bersamaan dengan 5 Ranperda yang dibahas pada Rabu (11/5/2016) lalu, namun pada penyampaian pandangan umum fraksi di DPRD Mentawai ada beberapa fraksi meminta Ranperda PPMHA ditunda karena perlu dikaji lebih mendalam agar Perda yang dihasilkan berkwalitas.
Penundaan pada waktu itu disampaikan oleh 5 yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Hanura Demokrat (Hadem), Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), dan Fraksi Gerindra, PBB PAN (GBN) pada agenda DPRD penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan bupati terhadap enam Ranperda.
Enam Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet di kantor DPRD Mentawai pada (21/3/2016) lalu adalah Ranperda Penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda Konsultasi publik, Ranperda Tuntutan pembendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan daerah, Ranperda penyelenggaraan kebersihan, Ranperda Perizinan dan pengawasan depot air minum isi ulang dan Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Penyampaian pandangan umum fraksi dari PDI-P melalui Ibrani Sababalat, bahwa PDIP berpendapat Ranperda PPHMA tersebut membutuhkan waktu untuk mengakomodasi masing-masing dari sumber lain untuk memperkaya rumusan.
Kemudian fraksi Golkar berpendapat bahwa pembahasan Ranperda PPMHA tersebut perlu pembentukan pansus. “Agar lebih banyak menghimpun dan menggal informasi yang lebih mendalam melalui diskusi dan konsultasi publik terkait hak masyarakat adat sehingga dapat diterima semua pihak,” kata Kristinus Basir membacakan naskah pandangan umum fraksi Golkar.
Selanjutnya Fraksi Nasdem ingin membuat pansus lebih mendalam terhadap isi Ranperda dan dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga Perda ini tidak dapat dimanfaatkan oleh segelintir masyarakat untuk kepentingan pribadi dan golongan.
“Harus mempelajari sejarah dan perkembangan masyarakat adat sehingga memiliki urgensi dan landasan penetapan hukum lokal dengan konektifitas istiadat masyarakat Mentawai, kemudian Nasdem menginginkan pengayaan dan pematangan naskah akademiknya,” kata Isar Taileleu
Sementara Fraksi Nasdem harus dilihat secara subtansi agar maksud dan tujuan ranperda ini tepat sasaran. Fraksi GBN ingin Ranperda dibahas lebih mendalam dan memperhatikan semua aspek sesuai aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan kearifan lokal.
Menanggapi pandangan lima fraksi Yudas mengatakan bahwa DPRD dan Pemda telah menunjukan keseriusan dan sinergitas untuk memberikan layanan prima kepada lapisan masyarakat dan mengapresiasi DPRD Mentawai bahwa isi keenam Ranperda merupakan sesuatu yang mendesak dan penting untuk segera disahkan. Tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi menyetujui pembahasan lanjutan keenam Ranperda tersebut untuk menjadi Perda yang berpihak kepada masyarakat luas. ***(Patris Sanene)