Dialog Publik Tentang Perda PPHMA Paser
Tanah Grogot 5/10/2016 – Dialog publik tentang Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Paser yang diselenggarakan oleh PD AMAN Paser bersama DPP Lembaga Adat Paser berlangsung pada Selasa 4/10/2016 lalu. .
Dialog publik ini berlangsung di Gedung Perempuan Berjaya 9.00 Wita di Gedung Perempuan Berjaya, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser. Acara yang dimulai pada jam 9 Wita dan dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser Upai Supaiman dan Erasmus Cahyadi dari Deputi II PB AMAN selaku nara sumber dialog publik tersebut.
Syukran Amin, selaku Moderator sekaligus panitia penyelenggara acara mengatakan, dialog yang diinisiasi oleh PD AMAN Paser dan DPP Lembaga Adat Paser ini dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat adat di Kabupaten Paser, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya Perda PPHMA di Kabupaten Paser dan untuk memperkuat posisi masyarakat adat atas hak asal usulnya, hak atas wilayah adatnya, hak atas sumber daya, hak untuk mengatur diri sendiri, hak atas kebudayaan dan hak atas kepercayaan.
“dialog publik ini juga membahas bagaimana perda PPHMA itu nantinya bisa mengatur hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dengan baik ke depan,”ungkapnya, Kamis (6/10/2016)
Lanjutnya, diakhir acara dialog publik ini juga telah berhasil membentuk tim khusus untuk mengawal dan membantu proses-proses pembuatan Perda PPHMA yang sementara ini sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Paser,
“jadi, tujuannya dibentuk tim ini agar perda yang dihasilkan nanti benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat adat Paser,”tuturnya.
Pada akhir acara dialog publik ini juga berhasil membentuk tim khusus untuk mengawal dan membantu proses-proses pembuatan Perda PPHMA yang sementara ini sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Paser, agar perda yang dihasilkan nanti benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat adat Paser. *** Infokom PD AMAN Paser