Perjuangan Samin Menolak Semen Dikabulkan MA
Jakarta 12/10/2016 — Tak lelah berjuang, paling tidak tercatat sejak April 2011masyarakat adat Samin atau lebih dikenal Pegunungan Kendeng atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) terkait pembangunan pabrik semen di daerah mereka akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (10/10/2016)
Permohonan untuk membatalkan proyek pabrik semen yang mengancam keberlangsungan hidup petani di Rembang, Pati, Jawa Tengah.
“Kita sedikit lega, masih butuh proses. Kita di sini biasa-biasa saja, kita berbahagia tapi tetap menjaga agar tidak merayakannya berlebihan,” kata Bu Gunarti ketika dihubungi lewat telepon (12/10/2016).
“Yang menolak semen itu bukan hanya Sedulur Sikep Pati, Rembang juga. Perjuangan kita bukan hanya untuk lepas dari semen, tapi ingin menyelamatkan Ibu Bumi,” sambung Bu Gunarti.
“Kami belum tahu apakah akan menggelar ritual menyambut putusan MA itu, menunggu putusan sampai benar-benar plong. Ibu-ibu saja masih bertahan di tenda sejak 16/6/2014 lalu. Aktifitas di pabrik semen juga masih berlangsung, putusan MA kan baru saja, dan itu di pusat belum ada tindak lanjut, di sini masih seperti biasa,” papar Bu Gunarti.
Tertulis, MA mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5/10/2016 lalu.
Sebelumnya, JMPPK mengajukan PK atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015. Tim kuasa hukum petani Kendeng telah menemukan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS).
Pembangunan pabrik semen wilayah Pegunungan Kendeng mengancam kehidupan para petani. Mereka terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga dampak pencemaran udara yang mengancam kesehatan.***JLG