Pekanbaru 24/10/2016 – Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan Negara. Namun ada Surat Edaran Menteri Kehutanan No. SE1/Menhut-II/2013 yang mensyaratkan pengakuan putusan MK tersebut yaitu harus ada Peraturan Daerah untuk penetapan kawasan hutan adat oleh Menhut, sebuah rujukan pengakuan bersayarat.
Tahun 2015 lahir Perda Provinsi Riau No. 10 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Untuk mengetahui seperti apa implikasinya terhadap Perda No.12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar Datuk khalifah dan Ninik Mamak (tetua adat) menyerahkan surat pemberitahuan Putusan MK 35 tersebut kepada jajaran pemerintah dan kepolisian Kampar.
Datuk Khalifah dan Ninik Mamak Kenegrian Kuntu melakukan kunjungan pertama dalam rangka menyerahkan surat dan putusan MK 35 tersebut kepada DPRD Kabupaten Kampar. Rombongan Datuk disambut Komisi III Habiburahman dan di tempat yang sama salinan surat tembusan juga diserahkan kepada Bupati Kampar yang diwakili oleh Kabag Hukum Kabupaten Kampar.
Habiburahman mengatakan,” kebersamaan memang harus dijalin untuk mengingatkan putusan MK 35 ini, karena putusan MK tersebut tidak akan bergerak tanpa ada gerakan masyarakat adat,” ujarnya.
Selanjutnya Datuk dan Ninik Mamak mendatangi Kapolres Kabupaten Kampar, Gubernur Riau yang diterima Kepala Biro Hukum Provinsi Riau dan terakhir ke Kapolda Riau untuk menyerahkan surat dan tembusan Putusan MK 35.
Ikhwan Ridwan Kabiro Hukum dan HAM Provinsi Riau mengatakan, “salinan dan surat putusan MK 35 ini akan diserahkan kepada Gubernur Riau bicarakan dahulu dan apa disposisi dari beliau. Ketika ditanyakan bahwa putusan MK 35 ini sudah bertahun-tahun tapi mangapa pihak pemerintah provinsi belum juga menanggapinya. “Mungkin saja ada surat ke Dinas Kehutanan tapi belum ada tembusan ke Biro Hukum, karena itu kita belum ada substansi. Bisa saja ini nanti dibahas, sebab masih dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau,” jawab Ikhwan.
“Penyerahan dokumen berjalan dengan lancar, isi suratnya supaya pihak pemerintah menindak lanjuti apa yang ada di dalam putusan MK 35 tentang pengakuan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat Kenegrian Kuntu”
“Saya berharap dengan adanya MK 35 ini Masyarakat Adat Kuntu mendapatkan pengakuan ataha tanah dan wilayah adatnya kembali, karena selama ini wilayah adat Kenegrian Kuntu dikuasai oleh pihak koorporasi. PT RAPP dan PT KPR,” ujar Datuk BY Herisal, Khalifah Kenegrian Kuntu. *** Umi Khoiriya