Tanjung Selor 22/11/2016 – Legalitas Peraturan Daerah (Perda) sehubungan dengan Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) didesak oleh masyarakat adat Kabupaten Bulungan agar segera disahkan. Upaya untuk mendorong peraturan daerah ini sudah dimulai sejak 2013, pada waktu itu AMAN menjadi penggerak utama. Kemudian diterima menjadi Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bulungan hingga sekarang.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut pengurus AMAN Kaltara bertemu dengan Achmad Idham Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bulungan di ruangan kerjanya senin (21/11/2016). Pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal penting. Antara lain Pemkab akan terus mendukung Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat meskipun domainnya di tangan DPRD. “ Dari informasi yang saya dapat domain perda itu ada di tangan DPRD Bulungun. Ada kalimat dalam draf yang disempurnakan kata perlindungan dirobah menjadi penyelenggaraan,” ungkap Achmad Idham.
Bapak Yohanes selaku Ketua BPH AMAN Kaltara menegaskan, “dengan perubahan kata dari perlindungan menjadi penyelenggaran tidak mengurangi substansi maksud dan tujuan draf perda yang diusulkan oleh AMAN,” Yohanes menjelaskan.
Dalam perjalanan Perda ini, AMAN Kaltim dan AMAN Kaltara banyak mengalami tantangan dan hambatan namun tak bisa menghambat keinginan masyarakat adat untuk diakui secara hukum. Dalam pertemuan dengan Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bulungan ini pengurus AMAN menyerahkan naskah akademik dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) berikut nama-nama komunitas masyarakat adat Bulungan kepada Achmad Idham, sebagai wakil pemerintah.
Meskipun Domain Perda Adat masuk dalam ranah legislasi DPRD Bulungan, kedatangan pengurus AMAN untuk mulai menjalin mekanisme pengakuan keberadaan dan hak masyarakat adat, sekaligus memperkuat keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum dalam pembangunan daerah adalah usaha untuk memenuhi kepastian hukum status wilayah adat.
Ketua BPH AMAN Kaltim ibu Margaretha Seting Beraan mengatakan bahwa Perda ini memiliki harapan, harapan dari masyarakat adat di Kabupaten Bulungan. “Masukan ini dapat memperkaya dan menjadi acuan bagi pemerintahn daerah dan legislatif sebagai masukan masyarakat adat yang kelak menjadi objek dan subjek dalam Perda yang dibahas selama ini,” papar Seting. *** DN90