Medan 30/11/2016 – Komisi A DPRD Sumatera Utara menerima AMAN Sumut, AMAN Tano Batak, HaRI, dan FISIP USU yang menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat(PPHMA) di Sumatera Utara untuk masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.
Dalam pertemuan di Kantor DPRD Sumut, Komisi A DPRD Sumut diwakili oleh Sarma Hutajulu (Ketua) dan Richard Sidabutar (Wakil Ketua).
Direktur HaRI, Wina Khairina menyatakan, naskah ini sangat penting agar inisiatif perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat bisa didorong oleh DPRD Sumut.
Sementara Richard Sidabutar mendukung naskah akademik dan draft Perda perlindungan Pengakuan HMA untuk masuk ke Prolegda 2017.
“Saya siap mendukung 100% karena penting sekali ada perlindungan pada masyarakat adat. Jangan sampai hutan-hutan wilayah adat hilang dari Sumatera Utara,” kata Richard.
Senada dengan itu, Sarma Hutajulu mengaku siap untuk memperjuangkan naskah tersebut menjadi prioritas dalam Prolegda 2017.
Saurlin Siagian menyatakan sudah seharusnya pemerintah provinsi memberikan perhatian serius pada masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi korban penggusuran dan pengabaian di Sumatera Utara.
Alfi Syahrin perwakilan AMAN Sumut yang juga DAMANNAS Region Sumatera berujar, “Di tengah kondisi kebangsaan yang sedang di uji kebersamaannya, masyarakat hukum adat adalah perekat fondasi dari kebhinekaan, keberagaman dan kebersamaan Indonesia. Karenanya inisiatif perlindungan dan pengakuan masyarakat adat menjadi mendesak dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Sumatera Utara” *** EF