Tanjung Selor 29/12/2016 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Menggelar Sidang Paripurna Ke 18 Masa Persidangan ke tiga akhir tahun 2016 di Ruangan Rapat Datu Adil 29/12 di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Dalam sidang paripurna ini Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat disahkan oleh Bupati Bulungan H. Sudjati, SH dan Ketua DPRD Kabupaten Bulungan Syarwani, M,Si.
Sidang paripurna dihadiri beberapa SKPD, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, pemuda dan mahasiswa. Dalam sidang paripurna secara istimewa dihadiri Bupati Bulungan H. Sudjati, SH dan Wakil Bupati Ingkong Alla, M.Si.
Dalam sambutannya Bupati Bulungan H. Sudjati, SH sangat mendukung Ranperda masyarakat adat menjadi Perda Kabupaten Bulungan. “Mengingat kondisi wilayah dan sosial budaya yang ada di daerah ini, selaku pemerintah akan berusaha melibatkan elemen masyarakat yang ada untuk mensosialisasikan perda yang berhubungan dengan masyarakat adat ini,’’kata H Sudjati saat beri sambutan.
Raperda yang sebelumnya diinisiasi oleh AMAN Kaltim dan AMAN Kaltara kini menjadi raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bulungan membutuhkan waktu sekitar dua tahun hingga hari pengesahannya. Dalam sambutan Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bulungan Bapak Masnur Anwar, S.Sos, menegaskan, dengan jadinya raperda ini menjadi Perda Kabupaten Bulungan agar segera disosialisasikan kepada masyarakat dan melibatkan instansi terkait dengan perda ini,’’ tambahnya.
Ketua BPH AMAN Kaltara Pak Yohanes yang turut hadir dalam sidang paripurna bersama dengan staf yang lain untuk menyaksikan langsung prosesnya hingga penandatanganan mengharapkan seluruh pihak bisa berpartisipasi dan terlibat dalam pembangunan di daerah ini bukan hanya masyarakat adat, terutama penegak hukum,’’ harapnya.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda khusus untuk masyarakat adat yang merupakan impian masyarakat adat di Kabupaten Bulungan. Perda ini banyak mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat diantaranya Ketua Lembaga Adat Besar Dayak Punan Kabupaten Bulungan bapak Bungei mengharapkan agar Perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat luas, karena perda ini menjadi salah satu jalan kami untuk mengatur kehidupan dan mengatur wilayah adat kami,’’ujar Bungei via telepon. ***DennyNestafa