Pernyataan sikap oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara – Kalimantan Barat (AMAN Kalbar), Dominikus Uyub, menyikapi vonis putusan bebas terhadap enam (6) Peladang Tradisional di Sintang pada Senin, 9 Maret 2020.
Keenam Peladang tersebut, menjadi korban kriminalisasi oleh negara dan dituduh sebagai penyebab kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kriminalisasi ini mengacu pada praktek tebang dan bakar (slash and burn) yang merupakan tradisi berladang Masyarakat Adat di Kalimantan secara umum. Selain di Sintang, kasus kriminalisasi ini juga terjadi di berbagai wilayah lain seperti Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Tindak kriminalisasi terhadap para Peladang Tradisional ini memicu lahirnya gerakan solidaritas antar peladang di seantero Kalimantan, dengan tagar utama #PeladangBukanPenjahat sebagai tanda protes.