Uji Materi Perda Kab Sumbawa No 9 Tahun 2015 Segera Ke Mahkamah Agung

Tentang Identifikasi-Verifikasi Masyarakat Adat

LOGO AMAN UKURAN BESARSumbawa 1/10/2015 – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa tidak mengakui keberadaan masyarakat adat lainnya di luar Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS).

Wilayah adat LATS merupakan wilayah Kesultanan Sumbawa yang didiami oleh masyarakat adat Samawa. Padahal secara faktual masih ada komunitas adat lainnya yang masih menjaga tradisi leluhur serta wilayah adat mereka dengan tata cara dan hukum adatnya masing-masing seperti Cek Bocek, Pekasa dan Desa Lawin dan diakui oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Padahal dalam Pemendagri No.52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum Adat, mengatur Gubenur dan Bupati/Walikota untuk melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Membentuk panitia masyarakat hukum adat yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah daerah terkait dan masyarakat hukum adat untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validitasi masyarakat hukum adat yang kemudian ditetapkan oleh Bupati/Walikota melalui rekomendasi panitia masyarakat hukum adat.

Kemudian ada Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa yang menginstruksikan pembentukan Desa Adat yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah tingkat kabupaten/kota. Desa Adat dibentuk atas dasar Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional – memiliki perasaan bersama dalam kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan dan atau benda adat, dan/atau perangkat norma hukum adat.
Kebijakan dalam UU No.6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No.52 tahun 2014 tentang pedoman perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat. Sistem pengakuan yang dibangun sudah tidak kaku dan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik saat ini.

Pengakuan dilandasi tahapan verifikasi oleh tim yang terdiri dari unsur pemerintah terkait dan masyarakat hukum adat, yang pengesahaannya bisa melalui Peraturan Daerah ataupun SK Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa tidak melaksanakan peraturan perundangan-undangan terkait Pengakuan dan Perlindungan terhadap masyarakat adat sehingga peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa tidak aspiratif, tidak akomodatif sehingga besar harapan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa peraturan daerah tersebut dibatalkan***JLG