AMAN Nusa Bunga Selenggarakan FGD Perda PPHMA

FGD Membahas Perda Adat Kabupaten Ende - PW AMAN Nusa Bunga
FGD Membahas Perda Adat Kabupaten Ende – PW AMAN Nusa Bunga

Ende 20/4/2015 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga selenggarakan FGD (Focus Group Discussion ) bersama akademisi dan DPRD Ende terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Ende. Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Flores (Uni Flor) di Jalan Sam Ratulangi kampus IV.

Dalam FGD ini Dekan Fakultas Hukum Uni Flor mengapresiasi pengurus AMAN yang telah memfasilitasi kegiatan ini, walaupun sebenarnya panitia untuk mengerjakan program legislasi adalah urusan Uni Flor sendiri yang ditunjuk oleh DPRD akan tetapi AMAN mendorong agar pembahasan Perda masyarakat adat ini bisa segera dimulai.FGD ini adalah langkah awal bagi AMAN untuk menggali pandangan, gagasan dan informasi terkait dengan arah dari roh peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat adat serta dari mana memulainnya.Erasmus Cahyadi dalam pemaparannya memulai dari cita-cita bangsa Indonesia sendiri yang anti penjajahan dan itu digagas oleh Soekarno sebagai pendiri bangsa Indonesia

Pendjajahan adalah segala usaha mengelola tanah, mengelola harta-harta dalam tanah, mengelola tanaman-tanaman dan terutama mengelola penduduk untuk keuntungan keperluan ekonomi dari bangsa yang menjajah. Ini adalah kesewenang-wenangan dengan mempergunakan undang-undang sebagai senjata. Sesuai dengan tujuan mendirikan bangsa ini pada alinea IV UUD 1945 – Melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia.

Cita-cita Masyarakat Adat yaitu Mandiri secara Ekonomi, Berdaulat Secara Politik dan Bermartabat secara budaya diadopsi dari Trisakti Soekarno Menurut Erasmus Cahyadi bahwa dasar pembuatan Peraturan Daerah dan UU di republik ini harus berlandaskan pada cita-cita itu. Masyarakat adat di Kabupaten Ende juga harus memulai penyusunan peraturan daerah memakai landasan utama Konstitusi Pasal 18 B ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan¬-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-¬hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang¬-undang”; Pasal 28 I ayat (3)

“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) terkait dengan kebudayaan” Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait dengan status hutan adat – Koreksi terhadap konstitusionalitas pasal 1 angka (6) UU Kehutanan. MK menyatakan bahwa (salah satunya) Pasal 1 angka 6 UUK bertentangan dengan UUD 1945.

“Perda PPHMA adalah Perda yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat adat sebab dari situasi obyektif di lapangan pemerintah atau negara sangat tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Masyarakat adat miskin bukan karena malas akan tetapi diciptakan oleh sistem yang terstruktur,” kata Emanuel Sala, anggota DPRD Ende menanggapi tatangan produk hukum di Indonesia.

Kesimpulan akhir dari Focus Group Discussion (FGD ini menghasilkan sebuah kesepakatan kerja sama antara AMAN Nusa Bunga, DPRD Ende dan Lembaga Akademisi Universitas Flores untuk bekerja sama menyukseskan perda PPHMA agar bisa ditetapkan menjadi produk hukum Kabupaten Ende*** Jhuan Mari