Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples (EMRIP) adalah salah satu mekanisme untuk isu masyarakat adat yang berada dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada tahun 2007melalui resolusi PBB nomor 6/36 diputuskan dalam sidang majelis umum PBB, bahwa mekanisme EMRIP berada dibawah wewenang United Nations Human Rights Council (HRC) yang berpusat di Geneva, Switzerland.
Mandat dari EMRIP adalah untuk melakukan studi dan penelitian untuk isu masyarakat adat dibawah arahan HRC, namun EMRIP bukanlah sebuah mekanisme yang dapat mengubah suatu peraturan atau resolusi yang sudah disahkan oleh PBB. Fungsi EMRIP adalah untuk menyediakan masukan kepada HRC terkait isu masyarakat adat melalui study dan penelitian yang dilakukan.
Tema studi EMRIP ditentukan oleh HRC. Dalam konferensi tersebut anggota emrip akan menampung seluruh masukan dari peserta, baik itu peneliti, negara, mekanisme PBB, funding dan program, akademisi, NGO dan yang paling penting adalah perwakilan masyarakat adat itu sendiri.
Sekarang sedang berlangsung sidang EMRIP ke 8 yang digelar dari tanggal 20-24 Juli 2015 di markas PBB Geneva, Switzerland. Merespon sidang EMRIP, AMAN mengirimkan dua orang delegasi yaitu Patricia Wattimena dan Monica Kristiani Ndoen. Delegasi AMAN (DelMAN) akan terlibat aktif dalam sidang EMRIP maupun side events yang digelar selama berlangsungnya EMRIP.
Delegasi AMAN hadir sebagai representasi masyarakat adat Indonesia dan menyampaikan statement pada sidang EMRIP, untuk mengupdate perkembangan nasional dan merespon agenda-agenda internasional terkait dengan mandat EMRIP dan studi yang dilakukan pada tahun 2015 dengan tema Studi dan Rekomendasi untuk Promosi dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Terhadap Warisan Budaya Mereka.
Memanfaatkan EMRIP sebagai salah satu mekanisme internasional yang fokus pada isu masyarakat adat. Selama sidang berlangsung melalui statement yang disampaikan, AMAN mendorong pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat adat di Indonesia termasuk mengesahkan draft RUU PPHMA yang tidak masuk dalam daftar prioritas DPR RI tahun 2015.***Monica Ndoen