Ende, 31/6/ 2015 – Memperingati Hari Internasional Masyarakat adat Aliansi masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga mengundang perwakilan tokoh adat Kabupaten Ende sebagi persiapan untuk memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS 2015). Rapat di Rumah AMAN ini dihadiri 22 komunitas dengan satu tekad turun kejalan untuk membicarakan Hak-hak masyarakat adat yang hingga saat ini belum mendapat pengakuan dan perlindungan oleh Negara.
Rapat ini belangsung di Rumah AMAN Wilayah Nusabunga Jalan Nuamuri, Kelurahan Onekore, Kabupaten Ende 31/07/ 2015.
“Kami masyarakat adat sangat mendukung terhadap kegiatan memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat, sebab selama ini kami dipinggirkan oleh Negara dan kamipun tidak dihadirkan secara bersama untuk memperingati hari kebangkitan masyarakat adat. Oleh karena itu, bersama AMAN kami sangat bersyukur karena kami dilibatkan,” ungkap tokoh adat Pemo
Tokoh Adat Golulada, Stefanus Lagu melanjutkan, “kami minta dengan memperingati hari masyarakat se dunia ini UU Masyarakat adat dan perda PPHMA masyarakat adat Kabupaten Ende harus segera dibahas dan disahkan,”katanya.
Menurut Ketua AMAN Nusa Bunga Philipus Kami, dengan memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ada beberapa hal yang mesti didorong oleh Komunitas masyarakat adat seperti memastikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat adat, pembentukan SATGAS Masyarakat adat, RUU PPHMA, surat Edaran Mentri No 52, Perda PPHMA Kabupaten Ende juga mendesak Bupati Ende untuk segera Melaksanakan Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Mulai sekarang Masyarakat adat harus mengawal tujuan ini agar kehidupan masyarakat adat bisa dijawab oleh negara dengan pengakuan dan perlindungan.
Dalam rapat bersama ini komunitas juga menyampaikan situasi konflik yang terjadi di setiap komunitas adat, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa konflik yang sedang dihadapi oleh komunitas masyarakat adat adalah konflik agraria dan sumber daya alam.
Usulan dari setiap komunitas adat Wilayah Kabupaten Ende, bahwa Perda ataupun UU yang mengatur tentang masyarakat adat harus bisa mengakomodir kepentingan masyarakat adat, seperti melakukan pemetaan wilayah adat, registrasi wilayah adat dan pendataan seluruh wilayah adat yang adat di Kabupaten Ende.
Sudah menjadi tugas dari seluruh tokoh masyarakat adat yang hadir pada kesempatan ini, untuk menemukan kembali identitas diri dari komunitas adatnya, mulai dari sejarah, kearifan lokal di komunitas. Sehingga dengan proses ini dapat meminimalisir konflik agraria dan sumberdaya alam bahkan konflik kelembagaan internal lembaga adat dan tapal batas atara komunitas.
Untuk mendukung percepatan RUU PPHMA, AMAN Nusa Bunga membuat Petisi RUU PPHMA untuk seluruh masyarakat adat Kabupaten Ende.
Selain itu, dengan pertimbangan dan hasil diskusi atas situasi beberapa komunitas adat disepakati bersama untuk melakukan hearing dengan DPRD Ende dan pemerintah yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2015, sekaligus Memperingati hari Internasional Masyarakat adat.***Yulius F. Mari