AMAN Nusa Bunga” Peta Indikatif Menunjukkan Keberadaan Komunitas Adat di Kabupaten Ende

IMG_3652

Ende, 5 Oktober 2015 –  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga selenggarakan Pelatihan Etongrafi dalam rangaka penggalian data mendukung Proses Penyusunan Naskah Akademik Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat di Kabupaten Ende.

Pelatihan Etnografi ini diselenggarakan di Wisma Firdaus Jalan Flores Nanganesa, Kabupaten Ende (5/10/2015).

Peserta dalam pelatihan ini diambil dari kader-kader penggerak masyarakat adat yang siap turun kelapangan. Kegiatan Pelatihan ini di fasilitasi oleh Devisi Unit Kerja Percepatan Pemetaan partisipatif  (UKP3 ) Wilayah Nusa Bunga.

Menurut Yohanes Gaga koordinator UKP3 dalam pembukaan kegiatan pelatihan mengatakan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk menyiapkan data komunitas adat dalam mendukung proses legislasi daerah  dan membuat peta indikatif sebagai lampiran peraturan daerah.

“ Pembuatan Peta Indikatif   adalah salah satu cara untuk menunjukan keberadaan komunitas adat dan jumlah komunitas adat di Kabuaten Ende. Kita akan turun ke lapangan mengambil data sosial dan juga mengambil titik koordinat  dengan menggunakan GPS  di setiap komunitas adat, sehingga dukungan kita dalam penyusunan data  Perda PPHMA benar-benar sesuai dengan harapan komunitas adat,” Kata Hans, ketua Devisi UKP3 AMAN Nusa Bunga.

Lanjutnya bahwa dalam Perda PPHMA ini akan Menjadi salah satu mandat kepada pemerintah dan masyarakat adat untuk memastikan wilayah adat  dengan melakukan pemetaan partisipatif sehingga  masyarakat adat di setiap komunitas bisa mendapatkan hak-hak dasarnya dan bisa dilindungi oleh negara,”pungkas Hans.

Daut P Tambo  Divisi Advokasi AMAN Nusa Bunga menambahkan bahwa” arah pembuatan Perda pengakuan masyarakat adat ini  ada empat Aspek.  Pertama, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan seluruh kearifannya, ke dua wilayah adat  termasuk, tanah ulayat, tanah adat dan Hutan adat, ke tiga terkait dengan kelembagaan adat, ke empat adalah  pengelolaan terhadap SDA yang berbasiskan pada hukum adat,” ungkapnya

“Dengan adanya dukungan AMAN menssuport data-data empiris kehidupan sosial masyarakat adat, maka Perda masyarakat adat ini akan berkwalitas dalam menjawab kepentingan dan kemauan masyarakat adat,” kata Daud menjelaskan.

Penyusunan Perda PPHMA ini mempunyai landasan konstitusi yang sangat kuat yaitu Pasal 18 B ayat (2) menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan­- kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat  dan  prinsip  Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang­- undang.

Kemudian”Pasal 28 I ayat (3) tentang “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) terkait dengan kebudayaan” Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait dengan status hutan adat – Koreksi terhadap konstitusi pasal 1 angka (6) UU Kehutanan. MK menyatakan bahwa (salah satunya) Pasal 1 angka 6 UUK bertentangan dengan UUD 1945.

“ Mengapa AMAN harus turun kelapangan memastikan data-data komunitas adat dengan metode pengambilan data menggunakan metode Etnografi? Sebab bagi kita metode ini sangat tepat dan kita bisa mendapat kevalidtan  data sesuai dengan kebutuhan Perda. Pada sisi lain menjadi kajian analisis dalam menemukan unit sosial keberadaan masyarakat adat Kabupaten Ende,” jelas Laurentius seru dalam menyampaikan materi Etnografi.

Menjadi tindak lanjut dari pelatihan Etnografi, seluruh kader AMAN akan turun ke komunitas untuk memastikan keberadaan komunitas masyarakat adat di seluruh Kabupaten Ende.***Jhuan Mari/ Infokom AMAN Nusa Bunga