Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Kepulauan Aru Tolak Pemekaran Kabupaten Aru Perbatasan

Kepulauan Aru
Kepulauan Aru

Dobo – Rencana pemekaran Kabupaten Aru Perbatasan kendati telah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Maluku, masih saja menuai protes tokoh masyarakat adat daerah ini. Pemekaran Aru Perbatasan ditantang keras oleh Ketua Aliansi Masyarakt Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kepulauan Aru, Boy Aleksander Darakay SH. MH yang menyatakan sikap menolak pemekaran Kabupaten Aru Perbatasan lantaran daerah yang akan dijadikan ibu kota Kabupaten Aru Perbatasan merupakan tanah adat yang harus dijaga dan dilindungi. Wilayah Aru dari ujung Warialau hingga Batugoyang memiliki nilai histori yang harus dipertahankan.

Darakay mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru boleh saja berspekulasi bahwa nantinya ada pemekaran, tetapi perlu diingat bahwa seluruh tanah di Aru adalah tanah adat bukan tanah milik Pemda Kabupaten Kepulauan Aru.

Pernyataan Darakay itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35 tahun 2013 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan Negara. Menurutnya, semestinya Pemda Aru tidak berfikir untuk pemekaran berikut, tetapi memfasilitasi penentuan tapal batas antar desa, dalam lingkup Kabupaten Kepulauan Aru, dan antar marga dalam tiap desa.

Lebih lanjut dikatakan, persoalan batas tanah sangat rawan sehingga bisa menimbulkan masalah besar di kalangan masyarakat. Dengan adanya pemekaran kabupaten baru nanti, sudah tentu akan menimbulkan masalah besar yang timbul karena batas tanah antar desa yang satu dengan desa lainnya.

Untuk menjawab rentang kendali, pemekaran kabupaten baru bukan hanya solusinya, tetapi menghidupkan kelancaran kecamatan yang sudah terbentuk adalah jawabannya.
“Mengurus sepuluh kecamatan saja sudah tidak becus, apalagi memekarkan kabupaten baru, sudah tentu akan lebih parah lagi dari pada kabupaten Aru saat ini,” ketusnya.
Darakay berjanji Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Kepulauan Aru akan menyurati Kementrian Dalam Negri dan Presiden RI untuk memberikan keberatan terhadap Pemekaran Kabupaten Aru Perbatasan.

“jangan pernah membuat masyarakat adat tersingkir dari tanahnya” itu kutipan dari pernyataan Mendagri saat memberikan sambutan dalam pertemuan Bupati dan Walikota se Indonesia di Papua Barat tahun lalu ujarnya.*** Yosina