Lima Fraksi Sepakat Pembahasan Ranperda Masyarakat Adat Mentawai Diundur

Maralus Sagari menyerahkan pandangan umum fraksi Golkar kepada ketua DPRD Mentawai
Maralus Sagari menyerahkan pandangan umum Fraksi Golkar kepada Ketua DPRD Mentawai

Tuapejat 9/5/2016 – Lima Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai hari (Senin, 9/5/2016)  sepakat menunda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat karena perlu membentuk panitia khusus (Pansus) dan harus dikaji lebih mendalam agar sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat adat Mentawai.

Penundaan disampaikan oleh 5 Fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Hanura Demokrat (Nasdem), Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), dan Fraksi Gerindra. Sementara PBB, PAN (Fraksi GBN) menyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas 6 Ranperda.

Enam Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet di kantor DPRD Mentawai pada (21/3/2016) lalu adalah Ranperda Penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda Konsultasi publik, Ranperda Tuntutan pembendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan daerah, Ranperda penyelenggaraan kebersihan, Ranperda Perizinan dan pengawasan depot air minum isi ulang dan Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Penyampaian pandangan umum fraksi pertama pada hari ini disampaikan PDI-P melalui Ibrani Sababalat. PDIP berpendapat Ranperda PPHMA tersebut membutuhkan waktu untuk mengakomodasi masing-masing dari sumber lain untuk memperkaya rumusan.

Kemudian Fraksi Golkar berpendapat bahwa pembahasan Ranperda PPMHA tersebut perlu pembentukan pansus. “Agar lebih banyak menghimpun dan menggali informasi yang lebih mendalam melalui diskusi dan konsultasi publik terkait hak masyarakat adat sehingga dapat diterima semua pihak,” kata Kristinus Basir membacakan naskah pandangan umum fraksi Golkar.

Selanjutnya Fraksi Nasdem ingin penggalian Pansus lebih mendalam terhadap isi Ranperda dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga Perda ini tidak hanya dimanfaatkan oleh segelintir masyarakat untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Harus mempelajari sejarah dan perkembangan masyarakat adat sehingga memiliki urgensi dan landasan penetapan hukum lokal dengan konektifitas istiadat masyarakat Mentawai. Nasdem menginginkan pengayaan dan pematangan naskah akademiknya,” kata Isar Taileleu

Sementara Fraksi Nasdem harus dilihat secara subtansi agar maksud dan tujuan ranperda ini tepat sasaran sedangkan Fraksi GBN menginginkan agar terlebih dahulu Ranperda tersebut dibahas lebih mendalalam dengan memperhatikan semua aspek sesuai aspirasi masyarakat dengan mempertimngkan kearifan lokal.

Pada rapat mendengar pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Bupati atas 6 Ranperda tersebut dihadiri sebanyak 14 anggota DPRD Mentawai di antara unsur Pimpinan hadir ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok dan Wakil Ketua II Nikanor Saguruk sementara dari pemerintah hadir Bupati dan Wakil Bupati Mentawai.

Tanggapan Bupati terhadap pandangan umum 5 fraksi atas 6 Ranperda tersebut pada rapat pukul 16.00 mengatakan prosesnya diserahkan kepada anggota DPRD.

“Atas nama Pemda Mentawai menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPRD untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan bersama hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati Yudas Sabaggalet menanggapi pandangan umum 5 fraksi yang disampaikan siang hari *** Patris Sanene