TUAPEJAT 20/5/2016 – Dalam acara Musyawarah Daerah ke II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Mentawai menyerahkan resolusi atau pernyataan tertulis kepada Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet pada Rabu, 18 Mei lalu.
Resolusi hasil Musda II AMAN Kepulauan Mentawai tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Damanda AMAN Kepulauan Mentawai, Serigius Saleleubaja di hadapan bupati dan kemudian diserahkan kepada Kepala Daerah Kab Mentawai tersebut.
Pada rangkaian kegiatan Musda ke II AMAN ini, telah dilakukan pembahasan berbagai isu terkait masyarakat adat di Kepulauan Mentawai, terutama kebijakan-kebijakan yang berdampak pada eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai. “AMAN Mentawai mendesak DPRD Mentawai untuk menetapkan Rancangan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA ),” kata Sergius Membacakan resolusi dihadapan Bupati.
Resolusi tersebut secara ringkas intinya menolak kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Desa. Masyarakat Adat hanya menerima hutan adat di wilayah Kepulauan Mentawai. Selain itu AMAN Mentawai meminta bupati untuk membuat moratorium perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet menekankan agar komunitas masyarakat adat Mentawai dan kader AMAN supaya lebih giat mengembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan sumber daya manusia. Beliau juga menyampaikan perlunya merevitalisasi adat dan budaya Mentawai, serta pengembangan sektor pariwisata yang berkaitan langsung dengan tatanan hidup masyarakat adat di Mentawai.
AMAN Mentawai sendiri mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mengajukan usulan Review Izin HPH yang saat ini beroperasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mengusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan peninjauan kembali keberadaan Taman Nasional Siberut (TNS) sehingga memperluas ruang kelola rakyat serta mempermudah pembangunan infrastruktur.
Pada poin terakhir resolusi AMAN menyatakan sikap bahwa seluruh komunitas adat yang tergabung di AMAN Kepulauan Mentawai, secara resmi akan mendeklarasikan dukungan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengerti, memahami dan mendukung eksistensi masyarakat adat Kepulauan Mentawai pada Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Februari 2017 mendatang.
Dalam rangkaian acara Musda tgl 16-18 Mei 2016 itu juga ada diserahkan 5 peta wilayah adat yang sudah dipetakan hingga diverifikasi AMAN Mentawai kemudian kepada Bupati Mentawai untuk di SK-kan oleh bupati agar keberadaan masyarakat adat Mentawai segera diakui. *** Patris Sanene