AMAN Mentawai Serahkan Resolusi Musda Adat Kepada Bupati

Sergius Saleleubaja menyerahkan resolusi hasil Musda II AMAN Mentawai kepada Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet
Sergius Saleleubaja menyerahkan resolusi hasil Musda II AMAN Mentawai kepada Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet

TUAPEJAT 20/5/2016 – Dalam acara Musyawarah Daerah ke II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Mentawai menyerahkan resolusi atau pernyataan tertulis kepada Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet pada Rabu, 18 Mei lalu.

Resolusi hasil Musda II AMAN Kepulauan Mentawai tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Damanda AMAN Kepulauan Mentawai, Serigius Saleleubaja di hadapan bupati dan kemudian diserahkan kepada Kepala Daerah Kab Mentawai tersebut.

Pada rangkaian kegiatan Musda ke II AMAN ini, telah dilakukan pembahasan berbagai isu terkait masyarakat adat di Kepulauan Mentawai, terutama kebijakan-kebijakan yang berdampak pada eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai. “AMAN Mentawai mendesak DPRD Mentawai untuk menetapkan Rancangan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA ),” kata Sergius Membacakan resolusi dihadapan Bupati.

Resolusi tersebut secara ringkas intinya menolak kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Desa. Masyarakat Adat hanya menerima hutan adat di wilayah Kepulauan Mentawai. Selain itu AMAN Mentawai meminta bupati untuk membuat moratorium perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet menekankan agar komunitas masyarakat adat Mentawai dan kader AMAN supaya lebih giat mengembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan sumber daya manusia. Beliau juga menyampaikan perlunya merevitalisasi adat dan budaya Mentawai, serta pengembangan sektor pariwisata yang berkaitan langsung dengan tatanan hidup masyarakat adat di Mentawai.

AMAN Mentawai sendiri mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Men­tawai untuk mengajukan usu­lan Review Izin HPH yang saat ini beroperasi di Ka­bupaten Kepulauan Men­ta­wai, kepada Menteri Ling­kungan Hidup dan Kehutanan Repu­blik Indonesia. Meminta Pe­me­rintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mengusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan peninjauan kem­bali keberadaan Taman Na­sional Siberut (TNS) sehingga memperluas ruang kelola rakyat serta mem­permudah pembangunan infrastruktur.

Pada poin terakhir resolusi AMAN menyatakan sikap bahwa seluruh ko­munitas adat yang tergabung di AMAN Kepulauan Men­tawai, secara resmi akan men­de­klarasikan dukungan kepa­da Calon Bupati dan Wakil Bu­pati yang mengerti, me­mahami dan mendukung ek­sis­tensi masyarakat adat Ke­pulauan Mentawai pada Pemilihan Kepala Daerah Pi­l­­kada Fe­bruari 2017 mendatang.

Dalam rangkaian acara Musda tgl 16-18 Mei 2016 itu juga ada diserahkan 5 peta wilayah adat yang sudah dipetakan hingga diverifikasi AMAN Mentawai kemudian kepada Bupati Mentawai untuk di SK-kan oleh bupati agar keberadaan masyarakat adat Mentawai segera diakui. *** Patris Sanene