Sengketa Lahan Talonang Verus PT. Pulau Sumbawa Agro (PSA)
Sumbawa Besar – 13/10/2016 – Warga Komunitas Adat Talonang mengikuti sidang yang mempertemukan sejumlah saksi-saksi di Kantor Pengadilan Negeri Jl. Garuda No. 105 Sumbawa Besar. Dalam sidang tersebut pihak penggugat Komuntas Adat Talonang didampingi oleh Bpk Muhammad Syarifuddin SH. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan penggugat dalam sidang ini antara lain mantan camat Sekongkang Bpk Abdul Razak, mantan Kesatuan Pengololaan Hutan (KPH) Bpk Muhammad, mantan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Bpk M. Yasin BA, Jamaluddin M. Amin Ket. Adat Pendukuhan Talonang dan Bpk Syaifullah mantan penagih pajak. Sedangkan saksi dari pihak tergugat antara lain Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H. Abdul Hamid. Spd dan Staf Ahli Hukum PEMDA Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Bpk Irwansyah.SH.MH.
Dalam sidang ini adalah awal untuk proses penyelesaian sengketa lahan antara warga adat Talonang dengan PT Pulau Sumbawa Agro (PSA) namun sejumlah saksi-saksi dari pihak tergugat belum menghadirkan semuanya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17/10/2016 pekan depan.
Dengan adanya PT. Pulau Sumbawa Agro (PSA) masyarakat sungguh sangat tidak setuju karena wilayah adat mereka telah diambil sehingga mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian di wilayah adat Talonang yang disebabkan oleh pihak pemerintah dalam memperhatikan lahan warganya. PT. Pulau Sumbawa Agro (PSA) telah diberikan izin pada tahun 2014 oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh warga adat Talonang antara lain puluhan warga mengadakan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Sumbawa pada tanggal 07/07/2016 dan warga telah menghadirkan staf pengadilan tersebut datang ke lapangan pada tanggal 02/10/2016, namun upaya itu masih belum membuahkan hasil.
“User benar ne apa prampok prusahaan kenang korporasi,” (usir perusahaan perampok dan korporasi) kata dari Syaifullah dari salah satu warga adat Talonang.***Awaluddin