Ketua LMA Suku Moi, Silas Kalami” Mereka merusak hutan, tanah dan wilayah hukum adat kami

Penyerahan Draft Ranperda Masyarakat Adat Suku Moi Ke DPRD Sorong

Silas Kalami serahkan draf Perda Adat suku Moi kepada Ketua DPRD Kab Sorong Adam Klouw
Silas Kalami serahkan draf Perda Adat suku Moi kepada Ketua DPRD Kab Sorong Adam Klouw

Aimas 13/10/2016 –  Masyarakat  Adat Suku Moi menyerahkan Ranperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Tepat pukul 12:00 Waktu Indonesia Timur Masyarakat Adat Suku Moi tiba dan disambut oleh ketua dan para anggota di pintu masuk kantor DPRD tersebut.

Penyerahan rumusan Perda dipimpin oleh Bapak Silas Ongge Kalami Sos. MA selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Moi  (LMA). Ikut dalam penyerahan draft ini wakil dari 8 sub-sub Suku Moi yang hidup di Kabupenten Sorong yaitu Moi Kelim, Moi Malamas, Moi Abun Taat, Moi Abun Jii, Moi Maya, Moi Sigin, Moi Klabra. Dalam kesempatan ini masyarakat adat menyampaikan harapannya agar DPRD segera sahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat berdasarkan Hukum Adat Moi.

Pak Silas Ongge Kalami bersama utusan Masyarakat Adat, sebelum menyerahkan draf Raperda kepada DPRD Kabupaten Sorong meminta ketua dan anggota-anggota DPRD  menerima draf yang meski dibuat dengan pikiran terbatas, namun penting agar harkat, hak, martabat dan jati diri masyarakat adat bisa diperbaiki. Karena selama ini pemerintah tidak melihat masalah- masalah di lapangan berhadapan dengan hak- hak masyarakat adat yang selama ini dirampas oleh pemerintah bersama investor untuk menguasai  tanah dan wilaya adat suku Moi. “Mereka merusak hutan, tanah dan wilayah hukum adat kami,” tegas Silas Kalami.

Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Adam Klouw sangat mendukung adanya peraturan yang dibuat oleh masyarakat adat. Hal ini sangat penting bagi masyarakat Adat Suku Moi. Supaya semua orang bisa mengakui Suku Moi berhak memutuskan aturan-aturan yang berlaku di komunitas-komunitas adatnya. Sebab berkitan dengan tradisi, budaya dan sejarah peradaban Suku Moi yang hidup di kampung-kampung  Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. “Persoalan ini bukan baru terjadi, sudah lama masyarakat adat menderita di atas tanah adatnya sendiri,” kata Adam Klouw

Dalam acara di ruang rapat anggota DPRD Kabupaten Sorong ini Adam Klouw menyambut dan bangga menerima aspirasi yang jadi muatan draft Perda Suku Moi tersebut.

“Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Sorong dan anggota- anggota kami akan koreksi draft Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat ini, kami berjanji akan bekerja waktu secepat mungkin agar bisa segara disahkan”

“Berhubung pergantian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sorong sudah berjalan. Lalu apa yang mesti kita buat untuk masyarakat adat Suku Moi yang berada di tingkat kampung dan Distrik se – Kabupaten Sorong. Ini saatnya, moment yang pas untuk melihat kembali budaya dan  sejarah adat yang sudah dipengaruhi oleh budaya asing yang merajalela di Indonesia. Membuat generasi muda lupa pada tradisi dan budaya kita. Dengan adanya Perda ini akan mengakat sejarah budaya peradaban masyarakat sehingga dapat dipertahankan demi anak dan cucu kita yang akan datang,”sambut Adam Klouw. *** Ferddy Siwele