Tindak Lanjut Mufakat Konsolidasi dan Pendalaman Putusan MK35
Kampar 20/10/2016 – Menindak lanjuti hasil musyawarah mufakat Masyarakat adat Kenegerian Kuntu yang dilaksanakan pada tanggal 07 oktober 2016 lalu dengan thema, “ Konsolidasi dan Pendalaman Putusan MK35 Masyarakat Adat Kenegerian Kuntu Dalam Rangka Mendorong Kebijakan Daerah Menuju Pengakuan Hak Masyarakat Kenegerian Kuntu ” Masyarakat Adat Kenegrian Kuntu, Riau, menuntut pemerintah setempat untuk melakukan upaya pembebasan lahan seluas 16,628,84 hektar sebagai tanah ulayat Kenegrian Kuntu.
Sehubungan dengan hal ini Himyul Wahyudi Ketua PD AMAN Kampar mengatakan,”Mulai dari keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara, Surat Edaran Menteri Kehutanan No. SE1/Menhut-II/2013 yang mensyaratkan adanya Peraturan Daerah untuk penetapan kawasan hutan adat oleh Menhut dan akhirnya lahir Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, dan seperti apa implikasinya terhadap Perda No.12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar.”
Hasil pertemuan sebelumnya menghasilkan solusi tentang menyikapi konflik-konflik Sumberdaya Alam dengan PT RAPP yang beroperasi di dalam kawasan tanah ulayat Kenegerian Kuntu. Pertemuan kampung ini melahirkan beberapa poin sbb :
Masyarakat adat Kuntu sepakat dan setuju membangun kekompakan – solidaritas untuk bersama-sama membangun lagi kebersamaan serta melakukan tindakan advokasi guna merebut kawasan ulayat Kuntu yang dikuasai oleh PT. RAPP seluas lebih kurang 1,607,24 Ha. Luas total WA Kuntu seluas 16,628,84 Ha. Hal ini dilaksanakan dengan dilakukan pemasangan plangnisasi di kawasan yang terjadi konflik. Plang wilayah adat Kuntu dipancangkan pada tanggal 18/10/2016.
Himyul Wahyudi menambahkan, “pada saat dilakukan pemasangan plang di lapangan, masyarakat banyak menemukan bukti-bukti yang menyatakan PT RAPP melakukan perebutan dan menguasai lahan ulayat Kenegerian Kuntu yaitu ditemukannya lahan yang sudah habis dirambah dan ditanami sawit, akasia, dan ekaliptus”
“Kedepannya temuan tersebut pasti akan ditindak lanjuti oleh Masyarakat Adat Kenegrian Kuntu dengan proses-proses hukum yang akan dilaksanakan sesuai mandat Putusan MK35, antara lain setelah dilakukan pemasangan plang ini, masyarakat Kuntu akan membawa dokumen MK35 ke bupati untuk segera diproses, sebab Masyarakat Adat Kuntu mempunyai keistimewaan ketimbang masyarakat adat lainnya. Masyarakat Adat Kuntu meminta agar implementasi MK35 tidak lagi memerlukan PERDA, sebab Masyarakat Adat Kuntu sudah tercantum dalam dokumen Putusan MK35 selaku penggugat di Mahkamah Konstitusi yang diwakili Bpk H. Bustamir Alm, selaku Khalifah Kuntu pada waktu itu”
“Perjuangan ini tumbuh dan dibantu oleh semangat yang dibangun oleh Masyarakat Kuntu bersama Ninik Mamak dikepalai Khalifah Kuntu yang saat ini dijabat oleh Datuk BY. Herizal. Baginda Datuk BY Herizal sedang membangunkan semangat dan antusias masyarakat untuk melakukan tindakan advokasi Masyarakat Kenegerian Kuntu,”papar Himyul Wahyudi.***Umi Khoiriya