PD AMAN Osing Menolak Ranperda Perlindungan Budaya dan Adat Istiadat Banyuwangi

Verifikasi Peta Wilayah Adat Osing Bakungan
Verifikasi Peta Wilayah Adat Osing Bakungan

Banyuwangi 3/11/2016 – Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Osing (PD AMAN Osing) menolak draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diinisiasi  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Banyuwangi terkait dengan perlindungan budaya dan adat Banyuwangi dan saat ini sedang digodok. Hal ini dilakukan karena isi dari Raperda tidak mencangkup perlindungan hak-hak masyarakat adat Banyuwangi sendiri.

Ketua PD AMAN Osing Banyuwangi Agus Hermawan menilai draft Ranperda belum mengakomodir perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat Banyuwangi. Agus menambahkan, Ranperda inisiatif DPRD itu hanya melindungi sebagian budaya, tradisi, dan situs yang ada di Banyuwangi, bukan melindungi masyarakat sebagai subjek pewaris budaya dan tradisi masyarakat Using.

Ranperda tersebut juga dinilai tumpang tindih dengan Perda lain yang mengangkat perlindungan bahasa Osing sebagai bahasa asli Banyuwangi, Perlindungan situs bersejarah di Kabupaten Banyuwangi.

“Kami mempertimbangkan untuk menarik diri (membahas rencangan peraturan daerah), karena draft Ranperda ini masih jauh dari inspirasi masyarakat adat Banyuwangi,” papar Agus. PD AMAN Osing akan mendukung Ranperda jika seluruh aspirasi masyarakat adat Osing di Banyuwangi telah diakomodir dalam Ranperda perlindungan dan pengakuan masyarakat adat Banyuwangi.

Disisi lain, perwakilan dari Fraksi Hanura Punjul Ismuwardoyo mengatakan, Ranperda ini nantinya akan menjadi landasan peraturan daerah khusus membahas perlindungan dan pengakuan masyarakat  adat Banyuwangi. “Masyarakat Banyuwangi itu multikutur, mulai dari Jawa, Osing, Madura, Bali, dan lain-lain. Jadi Ranperda ini tetap berjalan meskipun masih belum disepakati oleh pengurus AMAN Osing,” ujarnya.  Punjul mengatakan bahwa nantinya akan ada pembuatan peraturan khusus untuk wilayah adat Osing.

Meskipun PD AMAN Osing tidak mendukung draft Ranperda perlindungan budaya, tradisi, dan adat  Banyuwangi ini, namun mereka masih terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Banyuwangi khususnya masyarakat Osing, dengan terus berkoordinasi dengan para legislatif daerah serta aktif menyatukan semangat perjuangan antar komunitas adat Banyuwangi.

Selain itu, PD AMAN Osing meminta keseriusan DPRD maupun pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat adat Osing. Langkah tersebut dilakukan agar ekisistensi masyarakat adat Banyuwangi semakin kuat, seiring pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab Banyuwangi serta meningkatnya kunjungan pariwisata ke  Banyuwangi. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Banyuwangi, hingga isi Ranperda tentang perlindungan masyarakat adat Osing dapat direalisasikan,” tegas Agus. *** Akbar Wiyana