Arman Seli
Parigi – Menjelang akan dilaksanakannya Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah (Sulteng) menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong. Pertemuan yang penuh dengan kekeluargaan itu berlangsung di Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong pada Selasa, 14 Januari 2020.
Asran Dg. Patompo, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Sulteng mengatakan bahwa pertemuan kedua pihak dilakukan untuk membahas Rakerwil yang akan diadakan di Kabupaten Parigi Moutong di pada bulan Februari 2019 mendatang.
“Kami temui Ketua DPRD Parimo untuk membicarakan Rakerwil yang akan kami laksanakan. Sekaligus kami mengundang beliau di kegiatan tertebut,“ kata Patompo.
Patompo juga mengungkapkan bahwa AMAN Sulteng juga menyampaikan rencana untuk mendorong Peraturan Daerah (Perda) terkait Masyarakat Adat di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami juga menyampaikan tentang rencana AMAN Sulteng ke depan untuk mendorong Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Adat (PPMA) di Kabupaten Parimo,” ungkap Asran, sapaan akrab Ketua BPH Sulteng.
Menurut data dari AMAN Sulteg, ada berbagai komunitas Masyarakat Adat yang berada di Kabupaten Parigi Moutong seperti Lauje, Tialo, Tajio, Taje dan lainnya. Masing-masing komunitas dan kelompok Masyarakat Adat ini memiliki tradisi yang beragam sehingga yang harus dilakukan lebih awal adalah mengidentifikasi dengan melakukan penggalian data sosial.
Di akhir pembiacaraannya, Asran mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Parimo karena sudah menerima AMAN Sulteng untuk membahas berbagai hal termasuk Rakerwil.
“Terimakasih Ketua DPRD yang sudah menerima kami untuk membahas berbagai hal termasuk Rakerwil dan Agenda organisasi kedepan di Parigi Moutong,” jelas Asran.
Sementara itu, Suyutin, Ketua DPRD Parimo menyambut baik agenda-agenda AMAN Sulteng ke depan. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Rakerwil yang akan di dilaksanakan di Parigi Moutong.
“Kalau kita mendorong Perda di Parigi Moutong, maka kita kita harus mengundang kelembagaan adat masing-masing mereka untuk menentukan sendiri implementasi penyelenggaraan adat disesuaikan dengan adat masing-masing,” kata Suyutin.
Menurut Suyutin, tujuann dari konsolidasi dan dengar pendapat dengan struktur adat dibutuhkan sebagai cara untuk menegakkan aturan-aturan adat di Kabupaten Parigi Moutong.
Pewarta adalah Infokom AMAN Sulawesi Tengah