Tuntut Ganti Rugi 13 Orang Diangkut Polisi

Buntut Blokir Areal Sawit PT Rea Kaltim Plantation

420 orang personil gabungan polisi angkut 13 warga Desa Kelekat Kec Jampang Janggut
420 orang personil gabungan polisi Polda Kaltim&Polres Kukar angkut 13 warga Desa Kelekat Kec Jampang Janggut

Tenggarong 2 Oktober 2015 – Sebagai upaya menuntut ganti rugi warga memblokir 1800-an hektar kebun sawit PT Rea Kaltim Plantation. Namun akhirnya 13 warga Kecamatan Kembang Janggut tersebut kandas, mereka diangkut oleh pihak kepolisian Polres Kukar Rabu (30/9) pukul 12.00 Wita. Ketigabelas orang itu diangkut polisi karena menutup lokasi perkebunan kelapa sawit yang diklaim milik PT Rea Kaltim Plantation yang berada di Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut. Dari 13 orang yang ditahan dua di antaranya perempuan, mereka merupakan Suku Dayak Benuaq dan Kenyah Tabang.

“Mereka tiba di Polres Kukar pukul 20.45, segera dilakukan pemeriksaan terhadap semuanya,” ucap Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Paur Subbag Humas Aiptu Priyono.

13 Warga Yang Diangkut Ke Polres Kukar
13 Warga Yang Diangkut Ke Polres Kukar

Menurut keterangan ada warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka namun belum mendapat ganti rugi tanam tumbuh dari PT Rea Kaltim untuk lahan seluas 1.800 hektare. Dengan alasan tersebut, mereka memblokade kebun perusahaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian karena banyak kelapa sawit membusuk tidak bisa dipanen.

Sudah sering dilakukan mediasi oleh perusahaan, namun mereka tetap melakukan penutupan. Selain berdampak kepada perusahaan, penutupan lahan tersebut menghambat pasokan bahan baku listrik biogas sehingga menghentikan pasokan listrik ke masyarakat.

Proses eksekusi ini melibatkan 420 personel gabungan dari Polda Kaltim, Polres Kukar, serta Satuan Brimob Polda Kaltim. ***Mei Christhy Sengoq