Proses Verifikasi Wilayah Adat Di Tana Luwu

Proses Percepatan Verifikasi Wilayah Adat PW Tana Luwu
Proses Percepatan Verifikasi Wilayah Adat PW AMAN Tana Luwu

Tana Luwu 10/4/2016 – Proses verifikasi wilayah adat di Tana Luwu  dilakukan oleh Tim Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama PW Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu melalui Biro Unit Kerja Percepatan Pemetaan partisipatif (UKP3 AMAN Tana Luwu ) bertujuan untuk memastikan keberadaan dan mengetahui batas-batas wilayah adat yang ada di Kec. Seko dan Rampi berlangsung  dari tanggal 23 sampai 7 April 2016. Verifikasi diselenggarakan terhadap 9  wilayah adat di Seko, 6 wilayah adat di Kec. Rampi. Rencananya verifikasi wilayah adat ini  akan dilanjutkan di wilayah adat Rongkong, Kalotok. Dalam proses verifikasi juga akan memastikan apakah aturan-aturan adat berikut kelembagaan adatnya masih berfungsi dengan baik.

Kegiatan ini melibatkan pertisipasi msyarakat adat, Pengurus Daerah AMAN Seko, PD AMAN Rampi serta pemerintah dalam rangka menjalin kesepahaman bersama untuk membangun wilayah adat.

BRWA bertugas untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi serta mengeluarkan sertifikat wilayah adat masing-masing komunitas adat yang ada di Tana Luwu khususnya Kabupaten Luwu Utara. Proses verifikasi di Seko dilakukan tanggal 23 Maret dan di wilayah adat Rampi tanggal 7 April 2016 dikerjakan Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif ( UKP3 AMAN Tana Luwu) dengan  penanggung jawab Abd. Malik Saleh.

Menurut Abd. Malik, bagi wilayah adat yang sudah memiliki peta wilayah adat sendiri akan diverifikasi oleh BRWA itu untuk mendapatkan pengakuan wilayah adat. BRWA bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kementerian yang terkait dengan  wilayah adat. ***Andre Tandigau