Hutan adat yang terus menerus dijual ke perusahaan sawit, akan memiskinkan kehidupan masyarakat adat Moi. Seruan ini disampaikan oleh ketua Klasis GKI Sorong Pendeta Isak Samuel Kwaktolo, saat memperingati HUT Pekabaran Injil Ke-61 di Sorong.
Saat ini di seluruh tanah Papua telah terjadi perampasan tanah adat. Saat hutan telah habis ditebang, ancaman pemanasan global semakin nyata dirasakan. Banyaknya perusakan lingkungan di tanah Papua, kota Sorong sudah menanggung akibatnya, terjadi banjir di berbagai tempat dan suhu udara semakin panas dengan debu yang menyebar dimana-mana.
Secara turun termurun Suku Moi hidup sebagai peramu dan penjaga hutan adat. Suku Moi, merupakan masyarakat adat yang mendiami sebagian besar wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Papua Barat. Wilayah adat Suku Moi, mencakup 400 ribu hektar. Suku Moi memiliki 10 sub suku yang terbagi menjadi 100-an marga besar dan marga kecil disebut gelet. Di antara sub suku Moi ini antara lain, Moi Kalasa, Moi Kalagedi, Moi Malamsimsa, Moi Amber, Moi Malayik, Moi Seget, Moi Kelim, Moi Walala, Moi Abun, Moi Malaibin. Hanya beberapa sub Suku Moi dikenal luas, khusus di Kabupaten Sorong. Suku Moi menyebar hampir di semua wilayah kepala burung Papua.
Pendeta Isak berkomitmen akan terus menyerukan kesadaran akan pentingnya menjaga hutan, “Di mana-mana disetiap wilayah kabupaten saya selalu menyuarakan itu. Walaupun hari ini saya ditentang, sekalipun hari ini suara saya tidak di terima oleh masyarakata adat, tetapi saya berkewajiban untuk menyuarakannya. Sebelum Tuhan bertanya kepada saya, apa yang kau telah buat untuk suku mu, orang mu diatas tanah ini.”
Untuk itu, harus dibuat gerakan bersama tidak lagi menjual tanah karena sama saja dengan menjual harga diri, serta tanpa sadar telah menciptakan kemiskinan untuk masa depan.
“Jika hutan terus dibongkar, bagaimana masa depan generasi selanjutkanya. Mereka pasti akan mengalami kesulitan hidup. Suatu hari suku Moi tidak bisa lagi berbangga hati memiliki burung kasuari, burung cendrawasih karena hutannya sudah habis.”
Lebih jauh, Pendeta Isak menegaskan bahwa tanggung jawab atas keprihatinan hutan harus menjadi tanggung jawab masyarakat adat bersama dengan pemerintah. Untuk itu, ia mendorong DPRD Kota dan Kabupaten Sorong, untuk segera membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan hutan. Sehingga masyarakat adat memiliki perangkat perlindungan hukum atas tanah adatnya.
Agustinus Kalalu-Anggota Damanda PD AMAN Sorong